Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya dalam lingkup sekolah. Sedangkan Bapak/Ibu pendidik/tenaga kependidikan berperan sebagai pelindung dan pembela hak-hak peserta didik.
Selain itu, juga mengajar dan mendidik serta memberi fasilitas yang terbaik untuk kesejahteraan peserta didik. Dengan demikian Ombudsman bersinergi dengan sekolah dalam memajukan pelayanan publik Indonesia, khususnya di bidang pendidikan.